Surat Edaran Hut RI BKD DKI 17 Agustus 2018

Pengertian Surat Edaran



Surat edaran adalah suatu surat yang berisi informasi atau petunjuk yang dikeluarkan oleh suatu lembaga atau instansi kepada pihak-pihak yang terkait. Surat edaran biasanya digunakan untuk menyampaikan kebijakan atau aturan yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang dituju.


Surat Edaran Hut RI BKD DKI 17 Agustus 2018



Pada 17 Agustus 2018, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-73. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Isi Surat Edaran



Surat edaran ini berisi tentang jadwal pelaksanaan upacara bendera, penataan formasi, dan penggunaan seragam dalam rangka memperingati HUT RI ke-73. Selain itu, surat edaran ini juga mengatur tentang kewajiban ASN dalam mengikuti upacara bendera dan memberikan penghormatan kepada bendera merah putih.


Tujuan Surat Edaran



Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memberikan panduan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pelaksanaan HUT RI ke-73 dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan ASN.


Pelaksanaan Upacara Bendera



Dalam surat edaran ini, BKD Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal pelaksanaan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2018 pukul 08.00 WIB di lapangan upacara masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Seluruh ASN diwajibkan untuk mengikuti upacara bendera dan memberikan penghormatan kepada bendera merah putih.


Penataan Formasi



Selain itu, surat edaran ini juga mengatur tentang penataan formasi dalam pelaksanaan upacara bendera. BKD Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa seluruh ASN harus membentuk formasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh panitia pelaksana upacara bendera.


Penggunaan Seragam



Surat edaran ini juga mengatur tentang penggunaan seragam dalam pelaksanaan upacara bendera. BKD Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa seluruh ASN harus menggunakan seragam dinas yang telah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Kewajiban ASN



Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk mengikuti upacara bendera dan memberikan penghormatan kepada bendera merah putih. ASN juga diwajibkan untuk mematuhi semua petunjuk yang terdapat dalam surat edaran ini guna menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan HUT RI ke-73.


Kesimpulan



Surat edaran Hut RI BKD DKI 17 Agustus 2018 merupakan suatu panduan yang dikeluarkan oleh BKD Provinsi DKI Jakarta sebagai acuan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan HUT RI ke-73. Surat edaran ini mengatur tentang jadwal pelaksanaan upacara bendera, penataan formasi, dan penggunaan seragam dalam rangka memperingati HUT RI ke-73. Dengan adanya surat edaran ini diharapkan pelaksanaan HUT RI ke-73 dapat berjalan dengan lancar dan tertib serta meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan ASN.

close